Mantan Ketua KPU Depok Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Suara Depok

Selasa, 06 Desember 2022 | 18:23 WIB
Mantan Ketua KPU Depok Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Potret terdakwa Titik Nurhayati Mantan Ketua KPU Depok (Depok/ah)

Depok.suara.com, Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati dituntut satu tahun enam bulan penjara di sidang  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto mengatakan, jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,”katanya di persidangan.

Menurut Dimas, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebut dia, terdakwa Titik Nurhayati lolos dari dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Sehingga, terdakwa Titik dapat terlepas dari dakwaan primair tersebut.

Selanjutnya, kata Dimas, terdakwa Titik akan melakukan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam sidang yang akan datang.

“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Titik Nurhayati pada hari ini, sidang berikutnya adalah sidang pembacaan pledoi, pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa,”katanya.

baca juga

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin sebelumnya Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Dia mengatakan di tahun 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.

Adapun Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," tuturnya.

Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hindari Wartawan, Sarimuda Tersangka Korupsi Malah Salah Jalan Keluar: Salah Pak, Salah!

Hindari Wartawan, Sarimuda Tersangka Korupsi Malah Salah Jalan Keluar: Salah Pak, Salah!

Video | Kamis, 24 November 2022 | 21:55 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Sulsel | Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB

Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Benny Tjokro Akan Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman

Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Benny Tjokro Akan Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman

Video | Rabu, 16 November 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Jakarta | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu

Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:51 WIB

Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut

Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Bogor | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:24 WIB

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×