Depok.suara.com, Aparat kepolisian resmi menetapkan status Ismail Bodong menjadi tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang ramai jadi perbincangan.
Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan bahwa kliennya Ismail Bodong resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka. Dan Pak IB juga resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) seperti dilansir pmjnews
Lebih lanjut kata Johanes, sebelumnya, Ismail Bodong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.
" Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian," katanya.
Namun demikian, lanjut Johanes, bahwa pemeriksaan kliennya tidak ada kaitannya dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.
"Kalau Pak IB kita diperiksa selama 13 jam ada 62 pertanyaan. Terkait 3 Pasal persangkaan itu," pungkasnya.