Depok.suara.com, Pasca tak kunjung hadirnya Dito Mahendra dalam persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022) seperti dilansir pmjnews.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambung majelis hakim.
Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.
Kemudian selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," pungkasnya.
Sumber:pmjnews