Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB
Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pengadilan Negeri Serang menentukan sikap usai Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir lagi di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani selaku terdakwa, Kamis (29/12/2022).

Oleh majelis hakim, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dinyatakan gugur.

Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Penetapan majelis hakim langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia oleh Nikita Mirzani. Ia sampai tak bisa bangun lagi dan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan.

Setelah berhasil menenangkan diri, Nikita Mirzani mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik dari laporan Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru yang ikut larut dalam suasana haru pasca mendengar vonis hakim.

Baca Juga: Dito Mahendra Absen Sidang Lagi dan Ngaku Berobat ke Malaysia, Nikita Mirzani Ungkap Bukti Mengejutkan

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia langsung bergegas ke Rutan Kelas IIB Serang untuk mengurus proses pembebasan.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI