Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB
Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pengadilan Negeri Serang menentukan sikap usai Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir lagi di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani selaku terdakwa, Kamis (29/12/2022).

Oleh majelis hakim, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dinyatakan gugur.

Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Penetapan majelis hakim langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia oleh Nikita Mirzani. Ia sampai tak bisa bangun lagi dan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan.

Setelah berhasil menenangkan diri, Nikita Mirzani mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik dari laporan Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru yang ikut larut dalam suasana haru pasca mendengar vonis hakim.

baca juga

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia langsung bergegas ke Rutan Kelas IIB Serang untuk mengurus proses pembebasan.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan 'Hantu' di Rumah Nikita Mirzani Didominasi Wanita Cantik

Penampakan 'Hantu' di Rumah Nikita Mirzani Didominasi Wanita Cantik

Entertainment | Selasa, 27 Desember 2022 | 07:30 WIB

Kiki Amalia Bocorkan Cara Puaskan Hasratnya Selama Jadi Janda 10 Tahun: Itu Sih Gampang Ya

Kiki Amalia Bocorkan Cara Puaskan Hasratnya Selama Jadi Janda 10 Tahun: Itu Sih Gampang Ya

Entertainment | Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:20 WIB

Dito Mahendra Diizinkan 3 Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Cuma Boleh Sehari Dirawat, Sahabat: Enggak Manusiawi

Dito Mahendra Diizinkan 3 Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Cuma Boleh Sehari Dirawat, Sahabat: Enggak Manusiawi

Entertainment | Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:24 WIB

Kondisi Nikita Mirzani Makin Parah, Dugaan Auto Imun hingga Harus Operasi akibat Pengapuran Tulang

Kondisi Nikita Mirzani Makin Parah, Dugaan Auto Imun hingga Harus Operasi akibat Pengapuran Tulang

Entertainment | Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:28 WIB

Kondisinya Memprihatinkan, Nikita Mirzani Dipaksa Pulang ke Rutan Padahal Lagi Dirawat di RS

Kondisinya Memprihatinkan, Nikita Mirzani Dipaksa Pulang ke Rutan Padahal Lagi Dirawat di RS

Entertainment | Jum'at, 23 Desember 2022 | 12:47 WIB

Berawal Ngeluh Pusing hingga Berobat ke Swiss, Nikita Mirzani Kini Alami Pengeroposan Tulang

Berawal Ngeluh Pusing hingga Berobat ke Swiss, Nikita Mirzani Kini Alami Pengeroposan Tulang

Entertainment | Jum'at, 23 Desember 2022 | 07:30 WIB

Terkini

Review Above & Below: Bertaruh Nyawa di Tengah Hiu dan Kartel

Review Above & Below: Bertaruh Nyawa di Tengah Hiu dan Kartel

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:53 WIB

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 14:43 WIB

×