Depok.suara.com - Polisi merazia sejumlah remaja yang sedang nongkrong di Jalan Melati Raya, Pancoran Mas dan kedapatan membawa obat tramadol.
Mengutip dari halodoc.com tramadol adalah jenis obat yang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Namun sayang, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi.
Polisi juga menginformasikan, selain dapat menyebabkan kecanduan, penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.*