Depok.suara.com - Kuasa hukum almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas vonis jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi. Padahal baginya Putri adalah otak di belakang pembunuhan Brigadir J.
Diketahui Jaksa memberikan vonis delapan tahun kepada Putri Candrawathi atasi kasus pembunuhan tersebut. Padahal publik menilai istri dari Ferdy Sambo ini layak dihukum mati.
Hal senada disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri adalah otak dibalik eksekusi tersebut. Bahkan dirinya juga terlibat dalam pembunuh Brigadir J.
"Justru otak dibelakang ini adalah PC. Bahkan PC bertindak sebagai. Dan PC ini memerankan apa yang mereka telah sepakati," ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam Podcast Uya Kuya.
Disebutkannya sejak bulan Juni, Putri Candrawathi telah ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Bahkan dirinya pun ikut dalam gladi resik sebelum eksekusi.
"PC ini adalah bagian dari perencana pembunuhan. Mengajak Brigadir J ke magelang, posting uang lima juta, dompet untuk mengelabui agar tidak terlibat," paparnya.