Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 19:12 WIB
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com]
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso karena perbedaan pendapat kebijakan.
  • Pemberhentian dokter senior tersebut murni disebabkan oleh pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Dr. Piprim membenarkan pemecatan dirinya dari Kemenkes yang terjadi setelah ia tidak hadir bekerja dalam kurun waktu tertentu.

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, angkat bicara terkait kabar pemberhentian dokter anak senior, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), dari posisinya di bawah naungan Kementerian Kesehatan.

Budi membantah keras spekulasi yang menyebut bahwa pencopotan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara dr. Piprim dengan kebijakan kementerian.

Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian tersebut murni berkaitan dengan masalah kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS).

"Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja," ujar Budi saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).

Pernyataan Menkes ini sekaligus memperjelas bahwa proses administrasi terhadap dr. Piprim dilakukan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku bagi setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran tersebut, khususnya terkait laporan bahwa dr. Piprim tidak hadir bekerja dalam kurun waktu tertentu, Menkes membenarkan hal tersebut.

"Iya, enggak mungkin hanya karena beda pendapat," tegasnya.

Sebelumnya, dunia kedokteran Indonesia tengah dikejutkan oleh kabar pemberhentian salah satu tokoh senior, Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), dari posisinya di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

dr Piprim Basarah
dr Piprim Basarah

Langkah drastis yang diambil oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, ini seketika memicu polemik luas, baik di kalangan tenaga medis maupun masyarakat umum.

Banyak pihak memandang keputusan ini sebagai puncak dari ketegangan antara organisasi profesi dan pemerintah.

Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai penegakan aturan administratif, namun di sisi lain dianggap sebagai konsekuensi dari sikap vokal sang dokter dalam menjaga kemandirian institusi profesi.

Melalui pernyataan resminya pada Minggu (15/2/2026), Dokter Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan anak didiknya di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Pak Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak, dan fellow calon konsultan dokter anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi mendampingi dalam menempuh pendidikan kalian," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera

Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 15:25 WIB

Profil dr Piprim Basarah, Dokter Senior yang Dipecat Menteri Kesehatan

Profil dr Piprim Basarah, Dokter Senior yang Dipecat Menteri Kesehatan

News | Senin, 16 Februari 2026 | 15:32 WIB

Sindir Orang Kaya Masuk PBI, Menkes: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp42.000?

Sindir Orang Kaya Masuk PBI, Menkes: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp42.000?

Video | Kamis, 12 Februari 2026 | 10:51 WIB

Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani

Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 08:34 WIB

Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis

Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 17:51 WIB

Terkini

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB