Belum Dibayar, Pondok Pesantren Salafus Solihin Bertahan Masih Bertahan di Tol Cijago

Suara Depok | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 17:36 WIB
Belum Dibayar, Pondok Pesantren Salafus Solihin Bertahan Masih Bertahan di Tol Cijago
Pengurus dan santri saat berada di lokasi ponpes Salafus Sholihin Limo Kota Depok (Depok/ah)

Depok.suara.com, Pondok Pesantren Salafus Solihin Ali menolak rencana proses pembangunan Jalan tol Cijago Seksi 3B di Jl. Swadaya  Kelurahan Limo,  Kecamatan Limo, sampai lahan pengganti dibayarkan olek PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Tol Cijago 3B.

KH. Tuan Guru Husnul Ma'ad Khalili sebagai Nadzir wakaf sekaligus pengasuh Ponpes Salafus Sholihin mengatakan bahwa kondisi bangunan berdiri di tengah layaknya sudah seperti pulau yang dikelilingi  jurang proyek  jalan tol. 

"Kita tetap bertahan di Pesantren ini sampai matipun tidak akan pindah. Sampai lahan pengganti dibayarkan dan bangunan fisik Pondok Pesantren belum disiapkan,"katanya.

Sebab, dari awal ini Ponpes berdiri sejak tahun 1998 berdasarkan tanah wakaf. 

Sampai saat ini sudah melahirkan banyak Ulama, Asatidz,  tokoh masyarakat, pimpinan pesantren, pejabat dan lainnya. 

Karena sifatnya surat tanah wakaf maka tidak bisa dijualbelikan, dihibahkan, diwariskan tapi harus tetap dijalankan sesuai peruntukannya ya Pesantren. dan Kemalahatan ummat. 

Selama dua setengah tahun lebih tinggal disini tidak nyaman, karena getaran alat berat dan takut longsor.

Hal senada diutarakan KH. Marjaya,  yang juga pengurus Pondok Pesantren Salafus Sholihin. 

Pihaknya  tetap taat dan mendukung pada rencana proyek Pemerintah dan PSN (Proyek Strategis Nasional)  terkait pembangunan jalan tol. 

Hanya saja, meminta agar Pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pembayaran  untuk lahan pengganti. 

Kalau sudah dilakukan pembayaran dan lahan pengganti, lanjutnya, pada hari itu juga akan pindah. 

"Kita berharap agar Pejabat yg berwenang mulai dari Pemetintah Pusat yaitu Presiden Joko Widodo, Kemenko Marvest, Kementerian Agama, Kemenreian PUPR, Kementrian ATR, sampai kepada Pelaksana di lapangan dan  Pemkot Depok smpai tingkat Kelurahan, Kecamatan, agar lebih perhatian dengan kasus ini. Bukan malah diintimidasi, ditakut-takuti, padahal kita juga akan pindah asalkan ada lahan penggantinya yang sudah ditunjuk Nadzir dibayarkan,"katanya.

"Untuk ahli waris muwaqif jangan bermain-main dengan tanah wakaf dengan berasumsi dan beranggapan adanya uang ganti rugi," sambungnya. 

Selain itu agar Ahli waris Muwaqif segera mencabut gugatan pembatalan akte ikrar wakaf di PN Jakarta Selatan. Perlu diingat, anak santri dan anak yatim membutuhkan tempat layak untuk belajar dan tinggal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usulan Tak Terakomodir di Musrenbang, Mad Arif: Kita Bantu Lewat Pokir

Usulan Tak Terakomodir di Musrenbang, Mad Arif: Kita Bantu Lewat Pokir

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:52 WIB

Hemat 2500 Ton Co2, The Park Mal Diganjar Penghargaan Green Mark level Platinum

Hemat 2500 Ton Co2, The Park Mal Diganjar Penghargaan Green Mark level Platinum

| Rabu, 18 Januari 2023 | 16:35 WIB

Resmikan Underpass di Depok, Ridwan Kamil: Ingat Jas Merah

Resmikan Underpass di Depok, Ridwan Kamil: Ingat Jas Merah

| Rabu, 18 Januari 2023 | 10:20 WIB

Terkini

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:30 WIB

Kudus dan Malang Lahirkan Juara Baru, Coach Timo Kantongi Nama Calon Pemain untuk MLSC All-Star

Kudus dan Malang Lahirkan Juara Baru, Coach Timo Kantongi Nama Calon Pemain untuk MLSC All-Star

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:26 WIB

Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran

Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran

Bekaci | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:25 WIB

Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya

Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya

Bali | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:17 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta

Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:00 WIB

Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus

Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus

Sulsel | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:55 WIB