"Maka meneruskan I-EU CEPA tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti bagaimana mekanisme pengaturan perlindungan lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia serta pertimbangan situasi kebijakan Uni Eropa akan menggerus posisi Indonesia sendiri,” Pungkas Anang F. Sidik.
Koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk keadilan ekonomi (Koalisi-MKE) mencermati perundingan ini mendesak agar pemerintah Indonesia segera menghentikan perundingan IEU CEPA karena akan me-legitimasi UU/Perppu Cipta Kerja yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Juga meminta pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.
Dalam hal ini koalisi mendesak pemerintah transparan terhadap semua perundingan perjanjian perdagangan internasional termasuk perundingan I-EU CEPA dengan memperhatikan pendapat dan aspirasi masyarakat sipil dalam merespon I-EU CEPA.
Koalisi MKE bersepakat akan terus memantau dan mengawal perundingan ini. Minggu ini juga akan menyurati pemerintah Indonesia dan pemerintah EU untuk mendengarkan dan memperhatikan suara publik di Indonesia.