Depok.suara.com, Ditengah ramainya tanggapan mengenai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini. Ada tanggapan berbeda dari pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis terkait putusan tersebut.
Namun demikian, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut, Tapi menurut Arman, vonis tersebut hanya berdasarkan asumsi majelis hakim dan bukan fakta persidangan.
"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti dilansir suara.com.
Namun, hingga kini lanjut Arman, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.
Seperti diketahui, Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.