Depok.suara.com, Pasca dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf bakal mengajukan banding.
"Saya akan banding," kata Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kuat lantaran dirinya merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Korban Luka di Leher, Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polresta Bogor Kota