Depok.suara.com - Mixue, waralaba asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok yang menjual es krim dan minuman teh resmi mendapat ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/02/2023), berdasarkan hasil telaah dan kajian dari laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketetapan Halal menjadi wewenang MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal, dan merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.
Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan untuk Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Sebelum di proses di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini LPH Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) yang memiliki pengalaman panjang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya kepada MUIDigital, Kamis (16/02/2023).
KH Astorun Niam Sholeh juga mengatakan, Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Baca Juga: Kalahkan Donat Amerika, Pisang Goreng Indonesia Terpilih Sebagai Makanan Penutup Terbaik di Dunia
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.***
Sumber: www.mui.or.id