Depok.suara.com, Soal sistem proposional terbuka dan tertutup dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif di tahun 2024 yang kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi tanda tanya.
Terkait hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa sistem proporsional untuk Pemilu memang masih menjadi polemik dan diketahui masih dalam proses persidangan di MK.
Namun demikian, kata Holik, dirinya memastikan KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka. Karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku," kata Holik seperti dilansir Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, (20/2/2024).
Lebih lanjut Holik mengatakan, KPU RI kini tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.
"Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum," katanya.
Sumber:pmjnews