Depok.suara.com - Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyatakan pihak keluarga David menolak adanya pengadilan Diversi untuk Agnes alias AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Yang membuat pihaknya menolak adanya diversi tersebut, karena diversi hanya dikhususkan untuk anak yang berkonflik dengan hukum yang berumur 12 tahun ke bawah, sedangkan saat ini AG sudah berusia 15 tahun.
Dalam UU Peradilan Anak, Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012, peradilan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Proses diluar pengadilan ini dilakukan dengan mekanisme lain yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif ini dapat berupa dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat”.
Dalam hal ini, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum akan melakukan proses diversi dengan harapan bisa mendapat keringanan hukum.
AG sendiri akan menjalani proses sidang Diversi pada hari ini Rabu 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***