Depok.suara.com - Selebgram Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama atas konten makan babi membaca bismillah.
Namun, Lina tidak ditahan polisi karena memiliki riwayat sakit maag akut. Dia sempat diperiksa polisi sejak Rabu (3/5/2023) pagi di Polda Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Agung Marlianto Basuki mengatakan bahwa polisi mengingatkan Lina Mukherjee untuk kooperatif dan siap polisi kapanpun untuk proses penyidikan.
.
"Namun apabila tidak ada (kooperatif), maka kasus akan kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) diproses ke pengadilan," tutur Agung.
Selain itu, Agung juga sudah mengingatkan Lina agar tidak membuat konten yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Jika Lina masih tetap membandel, maka polisi tak akan segan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.