Depok.suara.com - Wenny Ariani menyebut Rezky Aditya telah masuk dalam pasal Penelantaran Anak. Pasalnya selama Kekey hidup, Rezky Aditya tak pernah mengakui hingga menafkahi Kekey.
Dilihat dari kanal YouTube Rumpi No Secret, Wenny Ariani menyebut telah menyerahkan bukti kasus ini ke kepolisian. Namun karena tidak adanya bukti kuat akhirnya kasusnya kena SP3.
Tetapi baginya dengan adanya keputusan Mahkamah Agung ini, Rezky Aditya bisa saja kena kasus hukum. Terutama bila terbukti melakukan penelantaran anak.
"Tapi untuk menafkahi dan mengakui tidak, itu masuk dalam pasal penelantaran anak," ucapnya.
Bagi Wenny Ariani, kemenangan di Mahkamah Agung ini menjadi bekal untuk orang lain. Terutama bila mendapatkan kasus yang serupa.
"Bisa juga buat orang-orang di luar sana. Tidak diakui bahkan dibuang," pungkasnya.