Cari Panggung, Fitnah Mantan Penyidik KPK, BW Dinilai Sedang Bela Kasasi Mardani Maming di MA

Suara Depok

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:14 WIB
Cari Panggung, Fitnah Mantan Penyidik KPK, BW Dinilai Sedang Bela Kasasi Mardani Maming di MA
Mantan penyidik KPK, Bambang Widjojanto (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Selebtek.suara.com - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, tuduhan dari eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW soal soal rekening gendut yang melibatkan mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK yakni Tri Suhartanto merupakan langkah untuk membela mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming.

Fernando menegaskan bahwa BW tengah mencari panggung dengan melakukan fitnah soal rekening gendut mantan penyidik KPK Tri Suhartanto.

Pasalnya, kata Fernando, saat ini Mardani H Maming tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sendiri diketahui telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat 10 Februari 2023. Mardani H Maming sendiri telah diputus bersalah.

“Sebagai mantan pimpinan KPK sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” jelas Fernando, dalam sebuah pernyataan yang diterima Depok.suara.com, Selasa (4/7/2023).

Fernando memandang, bahwa BW begitu Bambang Widjojanto disapa merupakan bagian dari Mardani H Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fernando mengingatkan BW untuk tak memberikan informasi sesat.

“Karena Bambang Widjojanto merupakan bagian dari Mardani H Maming yang merupakan koruptor, jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” tegas dia.

Tri Suhartanto saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK, Tri menangani kasus korupsi Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan periode 2010-2018. Tri Suhartanto sendiri  bergabung dengan lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, pada akhir 2018 hingga Februari 2023.

Fernando juga meminta agar BW dan mantan Penyidik Senior KPK yakni Novel Baswedan tidak memanfaatkan mengenai adanya temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp 4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK. 

“Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp 4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkas dia.

baca juga

Senada, Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM membantah pernyataan Novel Baswedan bersama BW terkait eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki transaksi Rp 300 miliar.

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga  pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” kata Suparjo.

Suparjo turut mengingatkan BW sendiri ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Mardani H Maming saat mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat pra peradilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara. 

“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” ungkap Suparjo.

Suparjo menjelaskan, AKBP Tri Suhartanto, merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming.  Bahkan, kata dia, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” beber dia.

Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo.

Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan, bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar:

"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 Miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” papar dia. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi mantan pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto atau BW sendiri mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming.  BW mengatakan dirinya sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. 

"Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW. 

Sekedar informasi,  Bambang Widjojanto alias BW  menjadi tim penasihat hukum dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming saat tahapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2022 lalu. Kala itu BW menjadi pengacara Mardani H Maming bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

Mardani H Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Kala itu, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sembelih dan Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha, Ini Kata Ketua GP Ansor Depok

Sembelih dan Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha, Ini Kata Ketua GP Ansor Depok

Depok | Senin, 03 Juli 2023 | 15:12 WIB

Jelang Armuzna, GP Ansor Kota Depok Gelar Doa Bersama

Jelang Armuzna, GP Ansor Kota Depok Gelar Doa Bersama

Depok | Senin, 26 Juni 2023 | 14:29 WIB

Sah, Chairul Lutfi Pimpin LBH GP Ansor Depok

Sah, Chairul Lutfi Pimpin LBH GP Ansor Depok

Depok | Minggu, 25 Juni 2023 | 11:38 WIB

Apes, Akibat Salah Sasaran Remaja di Depok Harus Berurusan dengan Polisi

Apes, Akibat Salah Sasaran Remaja di Depok Harus Berurusan dengan Polisi

Depok | Jum'at, 23 Juni 2023 | 18:14 WIB

Terkini

Mengakhiri Warisan Luka dalam Pola Asuh Anak Perempuan

Mengakhiri Warisan Luka dalam Pola Asuh Anak Perempuan

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Jerman Angkat Koper dari Piala Dunia 2026 usai Kalah Penalti Melawan Paraguay

Jerman Angkat Koper dari Piala Dunia 2026 usai Kalah Penalti Melawan Paraguay

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:53 WIB

Hajime Moriyasu Terpukul Jepang Angkat Koper Lebih Cepat Usai Dipermalukan Brasil

Hajime Moriyasu Terpukul Jepang Angkat Koper Lebih Cepat Usai Dipermalukan Brasil

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:46 WIB

4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud

4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:43 WIB

Taktik Sabar Carlo Ancelotti Bawa Brasil Comeback Dramatis Atas Jepang

Taktik Sabar Carlo Ancelotti Bawa Brasil Comeback Dramatis Atas Jepang

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:37 WIB

Hasil Piala Dunia 2026, Casemiro Ungkap Sebab Bangkitnya Brasil Hingga Singkirkan Jepang

Hasil Piala Dunia 2026, Casemiro Ungkap Sebab Bangkitnya Brasil Hingga Singkirkan Jepang

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:28 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah

Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah

Foto | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB

×