Depok.suara.com, Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tahun ajaran baru tidak boleh melakukan perpeloncoan dan perundungan kepada siswa baru.
Demikian dikatakan anggota komisi D DPRD Kota Depok Rezky M Noor, dia menambahkan ketika tahun ajaran baru dimulai, para siswa dan siswi mungkin akan terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi Siswa.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
"Kami himbau MPLS diisi dengan kegiatan edukatif, kreatif, tidak ada tindak kekerasan atau pun perpeloncoan terhadap siswa baru,"katanya.
MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Dia menambahkan bahwa kegiatan MPLS harus menyenangkan dan membuat bahagia bagi para peserta didik baru.
MPLS dapat dijadikan ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan, baik perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah tersebut, tidak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.
"Kami juga berpesan khususnya bagi satuan pendidikan untuk menyampaikan program yang diusung oleh sekolah pada peserta didik baru,"katanya.
Baca Juga: Declan Rice Resmi ke Arsenal, Wenger: Ada Tekanan Lebih Besar
Hal ini menurutnya, bertujuan untuk mendorong motivasi belajar siswa di sekolah yang dipilihnya.