Depok.suara.com - Piyu Padi secara blak-blakan membuka bayaran royalti yang tak sepadan. Padahal karya lagunya lah yang mendulung kesulsesan Ari Lasso.
Bayaran royalti ini dinilai sangat kecil dibanding dengan proses pembuatannya. Padahal Piyu Padi telah menuangkan jerih payahnya pada lagu tersebut. Sehingga dirinya merasa tak dihargai sebagai musisi tanah air.
Lewat cuplikan video di YouTube, Piyu membongkar jumlah royalti yang ia terima. Padahal, Ahmad Dhani sebelumnya meminta royalti pada Once karena telah membawakan lagu-lagu Dewa 19.
Sayangnya, royalti yang diterime Piyu Padi terbilang cukup kecil. Sebab, dirinya hanya dibayar Rp130 ribu oleh Ari Lasso yang telah membawakan lagunya.
"Dari awal, royalti (lagu) Penjaga Hati itu cuma Rp130 ribu," aku Piyu blak-blakan, dikutip, Senin (4/9/2023).
Piyu membeberkan masalah royalti itu lantaran senasib dengan Ahmad Dhani. Beberapa waktu lalu, mantan suami Maia Estianty itu sempat berseteru dengan Once Mekel perkara royalti lagu Dewa 19.
Ahmad Dhani menegaskan kepada Once agar tak lagi membawa lagu Dewa 19 dengan cara memberi peringatan keras melalui media massa. Berbeda dengan Piyu, ia memilih memberitahu Ari Lasso dengan cara sederhana sebagai sesama teman.
"Aku itu simpel, Dan (Ahmad Dhani), ngomongnya cuman ngene tok. 'So (Ari Lasso), kon nggak usah bawain lagu Penjaga Hati lagi ya'," kenang musisi berusia 50 tahun itu.
Ada pun, lagu itu memang membawa kesuksesan bagi Ari Lasso sebagai salah satu solois pria di panggung musik Indonesia usai keluar dari Dewa 19. Sayangnya, Piyu Padi kini enggan membiarkan lagu karyanya itu dinyanyikan oleh Ari Lasso pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Viral Warga Keluhkan Anak Punk Siram Jalanan Pontianak, Begini Kata Netizen
"Jadi untuk apa membawakan lagu itu? Toh aku gak dapat apa-apa. Karena udah gak ada manfaat ekonominya buat aku," ujar Piyu.
Lebih dalam, Piyu merasa kebijakan tersebut belum mampu memberinya keuntungan yang sebanding dengan karya buatannya. Piyu mengklaim kemungkinan ketimpangan antara pihak event organizer dalam melaporkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ke Kemenkumham.
Ada pun, royalti merujuk pada penghasilan yang akan diterima oleh pemegang hak kekayaan intelektual, dalam hal ini pencipta lagu, dari pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkannya sesuai kebijakan. Untuk pembayaran royalti itu diatur dalam kebijakan berupa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.