Depok.suara.com - Belakangan, sempat viral statement de. Richard Lee yang menyamakan Kun Fayakun dengan manyta simsalabim. Naasnya, perkataan tersebut membuat pria bekulit putih ini diserang oleh beberapa pihak yang menuduhnya telah melakukan penistaan agama.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung upaya memperkarakan ucapan Richard Lee tersebut. Ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee.
"Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini," katanya dalam sebuah keterangan yang dikutip, Rabu (4/10/2023).
Menurut Herwanto, polisi akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran terkait kasus Richard Lee.
"Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr. Richard," ujarnya.
Richard Lee dinilai sangat ceroboh terkait apa yang dia ucapkan. Kata Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu, apalagi menyinggung agama, Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham.
"Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu," terang Herwanto.
"Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum," pungkasnya.
Richard Lee kemungkinan terancam melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bisa Genjot Kinerja Perusahaan, Bos SIG Bocorin 3 Fokus Soal Keselamatan Pertambangan