Depok.suara.com - Pengacara, Hotman Paris menerima tantangan ayah Mirna Salihin Edi Darmawan untuk membebaskan Jessica Wongso. Bagi Hotman Paris untuk membebaskan Jessica Wongso sangat sulit.
Dilihat dari Instagram Hotman Paris, pengacara ini menyebut putusan MK yang menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka sudah final. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum untuk membebaskan Jessica Wongso.
"Anda benar karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final. Tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," ucapnya.
Namun dirinya menilai banyak kejanggalan dalam kasus Mirna Salihin ini. Apalagi pembuktian yang diberikan bukanlah bukti langsung bahwa Jessica Wongso adalah tersangka.
Menurutnya semua orang bisa memberikan asumsi yang menyudutkan Jessica Wongso. Hal ini bila memang sudah mengincar Jessica Wongso sejak awal.
"Orang bisa saja taruh paper bag kayak Hotman saya kan paranoid taruh saja di meja. Benar-benar tidak ada indirect," katanya.
Tetapi ada taktik yang dilakukan oleh Hotman Paris agar bisa membebaskan Jessica Wongso. Salah satunya adalah menyampaikan grasi kepada Presiden Jokowi.
Tetapi diketahui Jessica Wongso telah menyatakan tak akan mengambil grasi. Karena menegaskan bukan pelaku pembunuhan Mirna Salihin.
"Grasi itu diberikan untuk orang yang mengaku bersalah. Gpp mengaku bersalah langsung bebas," pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan ASN Pemprov Sumbar Dikerahkan Borong Bawah Merah Petani, Ini Alasannya