Berstatus DPO dan Red Notice Polda Bali, WN Malaysia Shaheen Shah Dipolisikan eks Pengacara Atas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Suara Depok

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 16:35 WIB
Berstatus DPO dan Red Notice Polda Bali, WN Malaysia Shaheen Shah Dipolisikan eks Pengacara Atas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek (Instagram/@riyazgroup)

Noverizky selaku pelapor mengatakan, berdasarkan Letter of Engagement Nomor 2560/AL/AMO-MSS/IV/2023, Nomor 2470/SPPB/AMO-MSS/I/2023 dan Nomor 2565/AL/AMO-MSS/V/2023, nominal keseluruhan pembayaran yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp3,1 milliar.

Selain itu, Shaheen dan Rea Nurul Rizkia Wiradinata bekerjasama dalam melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas pinjaman dana. 

"Nilainya sebesar Rp1,5 milliar berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01 Tanggal 08 Mei 2023 dan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan atas Dana Talangan dan Titipan sebesar Rp1 milliar dengan mekanisme transfer melalui bank kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata," beber Noverizky.

Noverizky berharap agar Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat, Shaheen kini masuk dalam daftar Red Notice dan DPO Polda Bali.

"Selain daripada upaya perdata, kelanjutan dari proses pidana merupakan hal yang kami harapkan untuk mendapatkan keadilan dari seorang red notice dan DPO yang terus melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Noverizky.

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan Shaheen sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang, yang penguasaannya terhadap barang.

Shaheen diduga menggelapkan uang milik PT Golden Dewata kurang lebih sekitar Rp100 miliar.

Tersangka kabur saat dimintai keterangan hingga dikeluarkan penetapan DPO pada 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap pendiri Ri-Yaz Group tersebut.

Shaheen melalui pengacaranya sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Polda Bali itu ke Pengadilan Negeri Denpasar.

baca juga

Namun, upaya praperadilan WNA Malaysia itu akhirnya kandas karena hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Mariarta dalam putusannya pada 4 April 2023 menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka Mohammed Shaheen Shah.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vietnam dan Malaysia Kena Batunya Gegara Meremehkan Timnas Indonesia

Vietnam dan Malaysia Kena Batunya Gegara Meremehkan Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:25 WIB

Ranking FIFA Negara ASEAN per Oktober 2023: Timnas Indonesia Naik Dua Peringkat

Ranking FIFA Negara ASEAN per Oktober 2023: Timnas Indonesia Naik Dua Peringkat

Bola | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 08:39 WIB

Juarai Piala Merdeka, Pelatih Tajikistan Beri Sentilan Pedas ke Malaysia

Juarai Piala Merdeka, Pelatih Tajikistan Beri Sentilan Pedas ke Malaysia

Your Say | Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:05 WIB

Bawa Tajikistan Permalukan Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Petar Segrt Justru Puji Suporter Indonesia

Bawa Tajikistan Permalukan Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Petar Segrt Justru Puji Suporter Indonesia

Bola | Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:16 WIB

Alamakjang! Duit Rp 4,8 Juta Amsyong Gegara Keselek Tulang Ikan

Alamakjang! Duit Rp 4,8 Juta Amsyong Gegara Keselek Tulang Ikan

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×