"Bukan karena kebencian terhadap kucing," ucapnya.
Atas perbuatannya, Brigjen TNI NA bakal diproses hukum. Melalui Tim Hukum, Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Disorot Ridwan Kamil hingga DPR
Tak hanya menjadi sorotan warganet, video viral yang menayangkan kucing-kucing mati tertembak di markar TNI itu membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut bersuara. Hal itu setelah sejumlah warganet melaporkan kejadian itu kepada akun Instagram milik Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil kemudian membalas aduan masyarakat tersebut.
"Saya telusuri dulu ya, min. Hatur nuhun. Cc @kusumaatmadja," kata ia melalui Twitter @ridwankamil dikutip dari Suara.com, Kamis.
Peristiwa sadis terkait penembakan kucing itu juga menjadi perhatian anggota parlemen. Setelah menjadi viral, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mendesak agar kasus matinya kucing diduga tertembak peluru mesti diusut. Apalagi peristiwa kucing mati berlumuran darah itu terjadi di lingkungan TNI.
"Ya memang setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya," kata Bobby kepada wartawan, Kamis.
Bobby pun menganggap pelaku-pelaku yang diduga menembak mati kucing itu perlu diadili karena peristiwa itu tidak bisa disepelekan.
Baca Juga: Polisi Ditangkap Kasus Narkoba: Berulang, Ada yang Salah di Internal Polri
"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.