Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengaku diintervensi eks anak buah Ferdy Sambo dari Propram Polri saat menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan, Ridwan dicopot dari jabatannya gegara dianggap tak becus setelah digerocoki anak buah Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini. Dalam sidang, AKBP Ridwan awalnya menyebut jika Divisi Propam Polri yang ikut campur dalam penanganan kasus itu membuat dirinya dimutasi. Dia pun mengungkap bentuk intervensi geng Ferdy Sambo dari Propam Polri mulai dari penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Dikutip Suara.com, Senin (21/11), pengakuan itu disampaikan Ridwan setelah dicecar hakim soal alasannya dipindahtugaskan ke Yanma Polri.
"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim anggota di sidang.
"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan yang hadir sebagai saksi.
"Kaitannya? Ada karena kamu tidak sanggup menangani atau diduga?
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ucap Ridwan.
"Bagaimana kira-kira?" tanya hakim.
"Dapat kami jelaskan yang mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan inves yang mulia," jawab Ridwan.
Baca Juga: 5 Tips Diet Sehat Alami yang Mudah Dilakukan, Anti Ribet!
"Karena ada Propam makanya kesulitan?" lanjut hakim.
"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP, investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," papar Ridwan.
"Karena ada campur tangan Propam?" tanya hakim.
"Betul, yang saat itu ada di TKP," jujur Ridwan.
Pertama Kali Diintervensi
Selama berkarir di Korps Bhayangkara, Ridwan mengaku tidak pernah mendapatkan intervensi dalam hal penanganan kasus. Tapi, dalam kasus penembakan yang menwaskan Yosua,dia mengaku diintervensi, salah satunya dari Ferdy Sambo.
"Kalau kamu lazimnya, ini dari pengalaman, kamu selama bertugas di polisi di Reserse, selama tugas jadi polisi, ada tidak saat kamu menolak? ada intervensi?" tanya hakim.
"Tidak pernah," ucap Ridwan.
"Baru kali ini ada intervensi?" lanjut hakim.
"Iya," beber Ridwan.
Pesan Sambo
Dengan tegas, Ferdy Sambo meminta Ridwan agar kasus penembakan yang menewaskan Yosua tidak tersebar ke mana-mana. Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kala itu, Ridwan masih menerima informasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Saat hendak meninggalkan lokasi, pesan tersebut disampaikan dengan sangat tegas kepada Ridwan.
"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulai," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, konteks yang disampaikan Ferdy Sambo agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," beber Ridwan.
Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.