Febri Diansyah Langsung Bantah Susno Duadji, Soal Perintah 'Hajar' Sambo ke Bharada E di Rumah Saguling

Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:56 WIB
Febri Diansyah Langsung Bantah Susno Duadji, Soal Perintah 'Hajar' Sambo ke Bharada E di Rumah Saguling
Febri Diansyah, pengacara Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). [Magang/Rayfa Utomo]

Suara.com - Komjen. Pol. Purn Susno Duadji turut menanggapi dan berkomentar mengenai pertemuan di rumah Saguling dan perkataan 'hajar' oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Susno mulanya membahas soal pertemuan di rumah Saguling di lantai 3. Susno juga menyebut soal pertemuan mengenai pembagian peran dalam eksekusi Brigadir J.

Lalu, ia menyinggung soal Ferdy Sambo yang memberikan senjata ke sosok Richrad Eliezer yang berpangkat sebagai Bharada, merupakan sebuah perbuatan.

Susno Duadji pun membahas mengenai perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo yang notabene seorang jenderal bintang dua ke bawahannya.

"Nah perintahnya apa? Perintahnya kan bisa hajar, bisa kita tinggal tarik di dalam dunia kepolisian yang dimaksud dengan kalau seorang jenderal mengatakan sudah diberi senjata. Kemudian perintahnya hajar, apa itu?" tutur Susno Duadji ketika hadir dalam salah satu program televisi swasta.

Dalam pandangannya sebagai penyidik, Susno Duadji menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kubu Sambo ke Brigadir J adalah perbuatan yang sudah direncanakan.

Tanggapan Susno Duadji itu pun dibantah langsung oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Febri menyampaikan bahwa apa yang dikatakan oleh Susno Duadji hanya berdasarkan satu orang saksi saja, yakni Bharada E alias Richard Eliezer.

"Kita memahami bahwa satu saksi bukanlah saksi, kecuali keterangan satu saksi ini berkesesuaian dengan saksi lain atau bukti yang lain," jelas Febri.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Berharap Bisa Bertahan Hidup di 2023, Warganet: Uang Bapakmu Masih Numpuk!

Soal pertemuan di lantai 3 rumah Saguling, Febri menyampaikan bahwa keterangan itu hanya berasal dari sosok Bharada E saja atau berdiri sendiri.

Lalu Febri menyatakan bahwa tak pernah terbukti ada pertemuan dan pembagian peran.

"Artinya apa? Kalau kita bicara pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang bersama-sama, konsep meeting of mind pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang berbagi peran itu tidak ditemukan dalam bukti di sidang," ungkap Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI