Presiden Jokowi memastikan tidak ada lagi ada pembatatan bagi masyarakat untuk berkumpul dan berkegiatan. Hal itu disampaikan Jokowi setelah resmi mencabut status PPKM, hari ini.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi di Istana Negara seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Diketahui, pemerintah sempat memberlakukan kebijakan PPKM selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan PPKM itu termaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Setelah PPKM resmi dicabut, Jokowi memastikan tidak ada lagi aturan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Kepala Negara.
Sempat Berlaku Selama Pandemi
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.
Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.
Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
Baca Juga: Peluang Ronaldo Bikin Rekor di Penghujung Karier, Dapat Kontrak Termahal Sepanjang Sejarah
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
"Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada."
(Sumber: Suara.com)