Terdakwa Ricky Rizal rupanya bernasib sama dengan Kuat Maruf. Sebab, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal seperti yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa penahanan sementara," kata jaksa seperti dikutip dari Suara.com.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga membeberkan tiga poin yang memberatkan hukuman Ricky Rizal.
Pertama, Ricky dinilai membuat Yosua tewas dan meninggalkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Ricky memberi keterangan yang berbelit serta tidak mengakui kesalahannya di persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, jaksa juga membacakan tiga poin meringankan terhadap Ricky. Salah satunya adalah Ricky dinilai masih muda dan memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahannya.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," kata jaksa.
Kuat Maruf Dituntut Ringan
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Yosua. Tuntutan delapan tahun penjara itu dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf di PN Jaksel, siang tadi.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Terima Hadiah iPhone 13 dari Sambo
Jaksa turut mengungkap alasan Kuat Maruf diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Jaksa menerangkan Kuat sudah menerima imbalan atau hadiah seusai Yosua tewas.
"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan. Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam hal ini, jaksa menjelaskan jika Kuat sudah menerima hadiah berupa handphone iPhone 13 Pro Max dan sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo uang sebesar Rp500 juta.
"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar 500 juta rupiah," kata jaksa.
"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang Saudara Ferdy Sambo," imbuhnya.
(Sumber: Suara.com)