Senasib dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal juga Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara

Dexcon

Senin, 16 Januari 2023 | 17:42 WIB
Senasib dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal juga Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara
Senasib dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal juga Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Terdakwa Ricky Rizal rupanya bernasib sama dengan Kuat Maruf. Sebab, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal seperti yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. 

Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa penahanan sementara," kata jaksa seperti dikutip dari Suara.com. 

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga membeberkan tiga poin yang memberatkan hukuman Ricky Rizal.

Pertama, Ricky dinilai membuat Yosua tewas dan meninggalkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Ricky memberi keterangan yang berbelit serta tidak mengakui kesalahannya di persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, jaksa juga membacakan tiga poin meringankan terhadap Ricky. Salah satunya adalah Ricky dinilai masih muda dan memiliki waktu untuk memperbaiki kesalahannya.

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," kata jaksa.

baca juga

Kuat Maruf Dituntut Ringan

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Yosua. Tuntutan delapan tahun penjara itu dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf di PN Jaksel, siang tadi.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Terima Hadiah iPhone 13 dari Sambo

Jaksa turut mengungkap alasan Kuat Maruf diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Jaksa menerangkan Kuat sudah menerima imbalan atau hadiah seusai Yosua tewas.

"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan. Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam hal ini, jaksa menjelaskan jika Kuat sudah menerima hadiah berupa handphone iPhone 13 Pro Max dan sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo uang sebesar Rp500 juta.

"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar 500 juta rupiah," kata jaksa.

"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang Saudara Ferdy Sambo," imbuhnya.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Muluskan Skenario Pemerkosaan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Tampil Seksi Sebelum Yosua Tewas Dieksekusi

Demi Muluskan Skenario Pemerkosaan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Tampil Seksi Sebelum Yosua Tewas Dieksekusi

Dexcon | Senin, 16 Januari 2023 | 17:12 WIB

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:17 WIB

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB

Terindikasi Berbohong, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tahu Rencana Sambo untuk Eksekusi Brigadir J

Terindikasi Berbohong, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tahu Rencana Sambo untuk Eksekusi Brigadir J

News | Senin, 16 Januari 2023 | 15:47 WIB

Terkini

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

×