Cerita Kebaikan Almarhum Yosua, Kuat Maruf Bersumpah dan Kutip Ayat Alquran: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis!

Dexcon

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:01 WIB
Cerita Kebaikan Almarhum Yosua, Kuat Maruf Bersumpah dan Kutip Ayat Alquran: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis!
Diberi Sambo Imbalan iPhone 13, Kuat Maruf Dituntut Ringan Jaksa di Kasus Yosua: 8 Tahun Bui (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Demi menepis tudingan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, terdakwa Kuat Maruf bersumpah hingga mengutip ayah Alquran di persidangan. Hal itu disampaikan mantan sopir Ferdy Sambo itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini. 

Dalam sidang pleidoi Kuat Maruf awalnya menyitir Kuat Maruf yakni Surat Ar-Rahman ayat 9.

"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucap Kuat seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (24/1).

Di depan hakim dan jaksa penuntut umum, Kuat Maruf pun bersumpah dirinya bukan orang sadis. Dia bahkan mengaku kenal baik dengan Brigadir J dan pernah membantunya saat kesusahan. 

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," katanya. 

Minta Dibebaskan

Dalam sidang pleidoi itu, Kuat Maruf juga meminta agar hakim memvonis dirinya bebas. Permintaan itu disampaikan lewat tim pengacarannya. 

"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar tim pengacara Kuat Maruf di sidang. 

Selain itu, tim hukum Kuat juga meminta hakim melepaskan Kuat dari hukuman tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa.

baca juga

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujarnya.

Curhat Kebaikan Brigadir J

Dalam sidang hari ini, Kuat Maruf sebelumnya mengaku jika Brigadir J pernah memberinya sejumlah uang untuk membantu membayar sekolah anaknya. Cerita itu diungkapkan oleh Kuat Maruf saat membacakan pleidoi. 

Di persidangan, Kuat Maruf mengaku uang itu diberikan saat dirinya sudah tidak bekerja sebagai sopir di keluarga Ferdy Sambo. Yosua pun memberi bantuan membayar uang sekolah anaknya.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Maruf.

Dalam sidang sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:56 WIB

Blak-blakan Tanggapi Isu jadi Pria Selingkuhan Istri Sambo, Kuat Maruf Ngaku Bodoh

Blak-blakan Tanggapi Isu jadi Pria Selingkuhan Istri Sambo, Kuat Maruf Ngaku Bodoh

Dexcon | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:04 WIB

Usai Jalani Sidang, Ini Beda Tuntutan Ke-5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Usai Jalani Sidang, Ini Beda Tuntutan Ke-5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Video | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:20 WIB

Kutip Surat Ar-Rahman, Kuat Ma'ruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis

Kutip Surat Ar-Rahman, Kuat Ma'ruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:07 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×