Hari ini, nasib eks Kabid Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi berada di tangan hakim. Pasutri itu bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J alias Yosua.
Detik-detik sidang vonis itu, Ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak sangat yakin jika hakim akan memberikan keadilan terkait putusanya yang bakal dijatuhi kepada Sambo dan Putri. Sebab, menurut Rosti, hakim adalah wakil Tuhan.
"Hakim ini lah utusan atau kepanjangan tangan Tuhan yang dapat memberikan hukuman seadil-adilnya. Semoga berani memutuskan perkara vonis ini seadil-adilnya," kata Rosti saat mendatangi PN Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2).
Menurutnya, Sambo layak dihukum mati atas skenario sadisnya membunuh Yosua. Tak cuma Sambo, Rosti pun berharap Putri dihukum berat lantaran tudingannya terkait dugaan pemerkosaaan yang memicu Yosua dihabisi secara keji oleh Sambo.
"Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati. Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Bawa Foto Yosua di Kursi Depan
Dalam sidang ini, Rosti hadir bersama adik kandung Yosua Devi Hutabarat dan kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak. Ketiganya terlihat duduk di kursi barisan depan tamu persidangan.
Rosti tampak memegang foto Yosua di ruang persidangan. Di sisi lain Devi terlihat merangkul ibunya untuk menenangkan jelang vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Sambo Pasrah Divonis
Baca Juga: Nikmati Kemudahan KTP Digital: Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Ferdy Sambo telah pasrah menghadapi sidang vonis atas kasus Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan, sang pengacara, Rasamala Aritonang.
Dia pun mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Sambo menjelang vonis yang bakal digelar di PN Jaksel, hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala, kemarin.
Namun, dia meminta agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa dipengaruhi oleh tekanan pihak luar.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," katannya.
Dituntut Seumur Hidup
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)