Richard Eliezer alias Bharada E bakal memasuki babak baru. Hari ini, sang justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua itu bakal dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Rencananya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memindahkan Richard dari rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba, siang ini.
Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut proses eksekusi akan dilakukan pukul 13.00 WIB.
"Eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba) pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Syarief menjelaskan proses eksekusi dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak Richard selaku terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," katanya.
Tak Dipecat dan Divonis Ringan
Dalam kasus Brigadir J, Richard Eliezer mendapat vonis ringan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Richard hanya dihukum 1,5 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo yang menjadi dalang kasus itu divonis hukuman mati. Alasan hakim memvonis ringan Richard, salah satunya yakni karena anggota Brimob itu dianggap membantu aparat penegak hukum, yakni menjadi justice collaborator. Richard juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas tindakan penembakan itu.
Setelah putusan hakim inkrah, Richard juga dipecat atas tindakannya itu. Berdasar hasil sidang kode etik, Richard masih dipertahankan sebagai anggota Polri.
(Sumber: Suara.com)