Mario Dandy dan Agnes Kompak Bohongi Polisi, Dosa-dosanya Terhadap David Terbongkar Lewat Ini

Dexcon

Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:10 WIB
Mario Dandy dan Agnes Kompak Bohongi Polisi, Dosa-dosanya Terhadap David Terbongkar Lewat Ini
Mario Dandy dan Pacar Kompak Bohongi Polisi, Dosa-dosanya Terhadap David Terbongkar Lewat Ini. (dok. Twitter)

AG (15), akhirnya menyusul pacarnya, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas Rotua yang lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina. Namun, karena usianya di bawah umur, AG tidak disebut sebagai tersangka, melainkan pelaku anak.  

Terungkap fakta baru terkait aksi sadis Mario Dandy cs saat menganiaya David. Ketiga tersangka ternyata kompak mengibuli penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi saat rilis penetapan status AG yang menjadi anak berkonflik dengan hukum dalam kasus David, Kamis kemarin. 

Saat diperiksa penyidik, Mario Dandy dkk sempat berbohong. Peristiwa nahas yang dialami David karena perkelahian bukan penganiayaan.  

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (3/3). 

Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukkan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam kamera pelaku. 

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ," katanya.

Berdasar barang bukti, polisi akhirnya menetapkan AG sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David

baca juga

"Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ungkap Hengki. 

Kasus penganiayaan terhadap David ini kekinian telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, tersangka Mario dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Lalu pelaku anak AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agnes Diduga Selingkuhi David: Putus Gegara Ketahuan Tidur Seranjang Bareng Kianu

Agnes Diduga Selingkuhi David: Putus Gegara Ketahuan Tidur Seranjang Bareng Kianu

Video | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:45 WIB

Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?

Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:35 WIB

Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?

Khawatir Pacar Mario Dandy Ditahan, Pengacara AG Siap Kasih Jaminan ke Polisi, Apa?

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:33 WIB

Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service

Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×