Ary Egahni Ben Bahat bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat resmi ditahan KPK setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, penetapan tersangka Ary Egahni tak membuat Partai NasDem terkejut.
Wasekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan jika Ary Egahni mengadu status hukumnya kepada partai sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ary Egahni diketahui merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (28/3).
Dia mengklaim jika partainya bakal menghormati soal proses hukum Ary Egahni yang kini menjadi tersangka bareng suaminya di KPK. Hermawi menegaskan Ary telah menyatakan mundur dari NasDem seiring kasus hukum yang melibatkan dirinya.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi.
KPK resmi menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
Ali pun membenarkan dua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben. Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Baca Juga: Catat! Daftar 7 Sekolah Kedinasan yang Total Buka 4.138 Formasi di Tahun 2023
Tak hanya itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya. Setelah resmi menjadi tersangka. Ben Brahmi dan istriya ditahan KPK.
(Sumber: Suara.com)