Nasib eks pacar Mario Dandy, Agnes Gracia alias AG bakal ditentukan hari ini. Pasalnya, gadis belia itu bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar secara tertutup, sidang pembacaaan putusan terhadap Agnes ini akan digelar terbuka untuk umum. Adapun sidang vonis Agnes Gracia akan dibacakan hakim pada pukul 14.00 WIB, siang nanti.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Senin (10/4).
Meski digelar terbuka untuk umum, pengunjung sidang vonis Agnes Gracia akan dibatasi.
Djuyamto menyebut ruang sidang khusus anak hanya diperkenankan diisi 20 orang termasuk hakim tunggal, panitera pengganti, tim jaksa serta penasihat hukum dan orang tua AG.
"Kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil," ujar Djuyamto.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Agnes pidana empat tahun penjara. Namun, lantaran berstatus terdakwa anak, Agnes dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
Baca Juga: Heboh Modus Penipuan QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta, Bikin Netizen Geram
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)