dexcon

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

Dexcon Suara.Com
Kamis, 13 April 2023 | 08:59 WIB
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Upaya banding Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (13/4) kemarin. Atas putusan sidang banding itu, Ferdy Sambo tetap mendapatan hukuman mati dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua.

Putri sulung Sambo, Trisha Eungelica, ternyata juga sempat mengunggah sebuah Instagram Story sebelum sidang banding tersebut digelar. 

Unggahan Trisha belakangan disorot karena dianggap menyiratkan isi hatinya menjelang sidang yang menentukan nasib kedua orang tuanya. 

Dilihat dalam ungggaan di akun Instagam pribadinya, @trishaeas, Trisha tampak mengunggah tangkapan layar kutipan ayat Alkitab. Diambil dari Yesaya 60:15, Trisha tampaknya berusaha menguatkan diri dengan mengingat janji Tuhan.

Usai Ortu Dihukum Berat, Trisha Anak Ferdy Sambo Curhat Makin Disayang Teman-temannya: Mereka Lama Kenal Papa-Mama Aku. (Instagram/ trishaeas)
Usai Ortu Dihukum Berat, Trisha Anak Ferdy Sambo Curhat Makin Disayang Teman-temannya: Mereka Lama Kenal Papa-Mama Aku. (Instagram/ trishaeas) (sumber:)

Dalam kutipan ayat tersebut, terlihat janji Tuhan untuk memberikan kebahagiaan kepada umat-Nya yang pernah di fase ditinggalkan dan dibenci orang lain.

"Sebagai ganti keadaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang Aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun-temurun," begitulah kutipan ayat yang diunggah Trisha seperti dikutip dari Matamata.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/4). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam putusan itu,  Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. 

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati seperti yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. 

Senasib dengan Sambo, banding Putri Candrawathi juga turut ditolak. Atas putusan sidang banding itu, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus Brigadir J. 

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

(Sumber: Matamata.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI