Hore! David Ozora Sudah Diizinkan Pulang, Tapi Tetap Dipantau 24 Jam Seperti di ICU dan Masih Dilarang Dibesuk

Dexcon Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 12:29 WIB
Hore! David Ozora Sudah Diizinkan Pulang, Tapi Tetap Dipantau 24 Jam Seperti di ICU dan Masih Dilarang Dibesuk
Hore! David Ozora Sudah Diizinkan Pulang, Tapi Tetap Dipantau 24 Jam Seperti di ICU dan Masih Dilarang Dibesuk

Setelah mengalami koma dan sempat nyaris dua bulan dirawat di RS Mayapada, Jakarta. David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya dibolehkan pulang ke rumah setelah dinyatakan kondisinya mulai membaik. 

Kabar baik David Ozora itu diungkapkan oleh perwakilan keluarga Alto Luger. Menurutnya, David Ozora kini melanjutkan perawatan di rumah atau home care per hari ini, Minggu (16/4/2023).

"Masa kritisnya sudah terlalui, jadi tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan di rumah atau home care," kata Alto Luger seperti dikutip dari Suara.com, Minggu. 

Meski dibolehkan pulang, David Ozora tetap mendapatkan perawatan seperti di rumah sakit. 

"Jadi perlakuannya sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate dan monitor EKG," katanya. 

Selain itu, David Ozora juga belum bisa dibesuk secara bebas selama menjalani perawatan di rumah. 

"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU), maka David belum bisa dikunjungi secara bebas," katanya. 

David Ozora sendiri saat ini sudah bisa berbicara bahkan bernyanyi lantang. Namun ia masih harus menjalani terapi untuk benar-benar memulihkan kemampuan kognitif dan motoriknya.

"David saat ini masih perlu terapi kognitif dan motorik. Itu sampai 6 bulan ke depan," ucap Alto Luger.

Baca Juga: Fakta Baru: Mario Dandy Ingin Pamer Arogansi Aniaya David Ozora Meski Tahu Agnes Berbohong Diperkosa

David Ozora diketahui sudah hampir dua bulan dirawat akibat diffuse axonal injury. Luka didapat imbas aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo, beberapa waktu lalu.

Mario Dandy sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menunggu giliran sidang bersama Shane Lukas Lumbantoruan yang ikut merencanakan penganiayaan.

Pengadilan baru menjatuhkan vonis kepada AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara. AG disidangkan lebih dulu karena berstatus anak di bawah umur.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI