dexcon

WASPADA! Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Jangan Spill dan Sembarang Buka Link, Bisa Kena Ini!

Dexcon Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 16:14 WIB
WASPADA! Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Jangan Spill dan Sembarang Buka Link, Bisa Kena Ini!
Video Syur Mirip Rebecca Klopper Banyak Diburu Netizen, Jangan Sebar dan Sembarang Buka Link, Bisa Kena Ini!. [Instagram/@nabullaaa] (Instagram/@nabullaaa)

Video syur wanita mirip pacar Fadly Faisal, Rebecca Klopper masih diburu netizen setelah viral di jagat Twitter. Gegara menculnya video syur wanita Rebecca Klopper, nama Becca pun masih menjadi sorotan hingga menjadi trending topic hari ini.

Video syur mirip Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik itu menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Twitter nabullaaa. 

"Bestie, ada apa ini? Editan atau real sih?" Tulis cuitan tersebut.

Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat seorang perempuan yang sedang merebahkan diri. Perempuan tersebut memakai busana yang mirip seperti milik Rebecca Klopper.

Video syur itu pun diburu netizen karena bikin penasaran. 

"Tolong spill videonya," komentar seorang netizen. 

"Aku punya videonya nih," timpal netizen yang lain.

"Ayo spill link-nya yang punya, jangan pelit," tambah yang lainnya lagi. 

becca
becca (sumber:)

Sejak beredar dan menjadi sorotan netizen, belum diketahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihak Rebecca Klopper juga belum memberikan tanggapan apa pun.

Baca Juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Pacar Sang Anak Viral, Haji Faisal Ogah Pusing: Itu Urusan Dia!

Bisa Kena UU ITE

Meski video syur itu banyak diburu, ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat penyebar video tersebut lantaran dilarang secara hukum. Penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi: 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: 

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". 

Bisa Kena Jebakan Phising

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI