Putra Rafael Alun, Mario Dandy ternyata disebut sempat menjamin Shane Lukas dan Agnes Gracia alias AG (15) lolos dari jeratan hukum terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Jaminan itu diberikan Mario Dandy saat mereka berada di kantor polisi.
Percakapan Mario Dandy dibongkar oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam sidang itu, Mario dan Shane duduk sebagai terdakwa.
Jonathan mengaku mendapat isi obrolan Mario dkk di kantor polisi itu dari saksi Rudy Setiawan dan saksi Natalia Puspitasari.
Pada saat itu, Jonathan menyebut Natalia dan Rudy berada di Polsek Pesanggarahan.
"Obrolan di mana?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Obrolan di Polsek," kata Jonathan.
"Saudara dapat info dari?" cecar Hakim Alimin lagi.
"Dari saksi," jawab Jonathan.
"Saksi ini siapa?" tanya Hakim Alimin kemudian.
"Pak Rudy sama Bu Natalia," kata Jonathan.
Hakim Alimin kembali bertanya soal isi obrolan Mario dkk yang diungkap oleh Jonathan.
Berdasar keteraengan Jonathan, Mario Dandy meminta Shane dan Agnes Gracia untuk tetap tenang meski ditangkap polisi.
![Ayah David Ozora Jonathan Latumahina [ANTARA FOTO/Fauzan]](https://media.suara.com/suara-partners/dexcon/thumbs/1200x675/2023/06/13/1-ayah-david-ozora-jonathan-latumahina.jpg)
Kepada keduanya, Mario Dandy disebut akan meminta pertolongan ayahnya, Rafael Alun. Dia juga percaya diri tidak akan ditahan lama gara-gara kasus penganiayaan ini.
"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim Alimin.
"'Tenang aja kalian nggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," ungkap Jonathan.
"Dari situ saya beranggapan ini ada yang enggak beres, anak saya ini korban," kata Jonathan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Sumber: Suara.com)