Baru-baru ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadi sorotan terutama di kalangan pegiat HAM karena memerintahkan agar aparat kepolisian menembak mati para pelaku begal. Alasan mendukung aparat kepolisian menembak mati para pelaku begal karena sang menantu Presiden Jokowi itu sudah jengah dengan aksi penjahat jalanan di Kota Medan yang makin meresahkan warga.
Pernyataan itu disampaikan Bobby lewat akun Instagram pribadinya, beberapa waktu lalu.
"Untuk itu, saya harap pihak kepolisian lebih tegas untuk menindak para pelaku di lapangan walaupun harus ditembak mati," ujar Bobby dikutip dari Suara.com.
Ucapan Wali Kota Bobby pun ramai dikritik, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Dia mengaku kena marah LBH Medan akibat ucapannya yang memerintahkan polisi agar menembak mati komplotan begal.
Mendapat kritik itu, Bobby balik menyindir LBH Medan. Seolah mewakili para begal, suami Kahiyang Ayu itu berterima kasih kepada lembaga advokasi tersebut.
"Kena marah LBH saya. Saya mewakili para begal terima kasih untuk LBH," kata Bobby seperti dikutip dari SuaraSulsel.id--jaringan Suara.com, Rabu.
Dia pun mengotot meminta agar aparat memberikan tindakan tegas yakni tembak mati kepada pelaku begal karena aksi para penjahat itu sudah meresahkan masyarakat.
"Coba tanya masyarakatnya, lihat kondisinya. Saya rasa dengan korban-korban yang sudah banyak di kota Medan, perlu ditanya masyarakat," ujarnya.
Dengan tegas, Bobby menyampaikan jika tidak akan menolerir tindakan para pelaku begal jika masih berani berkeliaran di Kota Medan. Menurutnya, perintah tembak mati kepada pelaku untuk memberikan efek jera.
LBH Medan mengecam tindakan Bobby Nasution yang mendukung perintah tembak mati untuk memerangi para pelaku begal. Pasalnya, ucapan Bobbt itu melanggar hukum dan HAM.
Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah mengatakan penindakan begal di Medan sudah menjadi tanggung jawab semua stakeholder termasuk wali kota. Namun harus mengedepankan aturan hukum dan HAM.
Menurut Alinafiah, penindakan terhadap aksi kejahatan di jalanan seperti yang dilakukan begal dan geng motor harus dengan tetap berpedoman kepada UUD 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo.UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.