- OJK bekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas 1 tahun akibat pelanggaran IPO REAL.
- Delapan investor fiktif didanai pihak terafiliasi untuk dapat jatah pasti saham REAL.
- Emiten REAL didenda Rp925 juta karena melanggar prosedur transaksi material dana IPO.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di pasar modal. Regulator resmi membekukan izin kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun.
Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul temuan pelanggaran serius terkait proses penjatahan pasti (fixed allotment) dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa penetapan sanksi ini dilakukan per 6 Januari 2026. Meski demikian, OJK memberikan sedikit ruang bagi mandat yang sudah berjalan.
“Adapun untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan,” ujar Ismail dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan OJK, UOB Kay Hian Sekuritas terbukti lalai dalam memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD). Pelanggaran ini melibatkan UOB Kay Hian Pte. Ltd yang mewakili delapan investor referral client sebagai beneficial owner.
Kedelapan nama tersebut adalah Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain. Mereka diketahui mendapat jatah pasti dalam IPO REAL dengan pendanaan yang mencurigakan.
“Ditemukan fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh 8 pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd,” ungkap Ismail.
Ironisnya, data dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 menunjukkan kedelapan investor tersebut tercatat sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). UOB Kay Hian Sekuritas dinilai menutup mata terhadap informasi palsu dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS).
Tak hanya korporasi, OJK juga membidik individu di balik layar. Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020, dijatuhi denda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Baca Juga: Nasib Trent Alexander-Arnold: Suram di Real Madrid, Ditolak Pulang Liverpool
Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd selaku pihak terafiliasi di Singapura diganjar denda Rp125 juta karena dianggap menyuplai informasi tidak benar demi memuluskan penjatahan pasti saham REAL.
Masalah tak berhenti di sisi underwriter. Sang emiten, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), juga tak luput dari sanksi. OJK menjatuhkan denda Rp925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024 yang menggunakan dana hasil IPO.
Transaksi dengan pihak bernama M. Andy Arslan Djunaid tersebut bernilai lebih dari 20% ekuitas perseroan, namun dilakukan tanpa mengikuti prosedur transaksi material yang berlaku.
Buntutnya, Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, ikut terseret dengan denda pribadi sebesar Rp240 juta. Ia dinilai gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana publik dan mematuhi regulasi pasar modal.