Aksi sadis tiga anggota TNI terkait penculikan yang menewaskan seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur bikin Panglima TNI Laksamana Yudo Margono geram. Buntut dari kasus itu, Yudo Margono memerintahkan agar tiga prajurit TNI itu dihukum berat, maksimal hukuman mati.
Satu dari tiga penculik sadis itu adalah Praka RM, yang diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres. Sikap tegas Panglima TNI Laskamana Yudo Margono terkait kasus penculikan yang melibatkan tiga prajuritnya itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati," kata Julius, dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, jika tak dihukim mati, Panglima TNI meminta agar Praka RM dkk bisa dihukum seumur hidup. Sebab, aksi penculikan sadis itu sudan masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya.
Tak hanya meminta agar dihukum maksimal, Margono Yudo memerintahkan agar tiga penculik Imam Masykur segera dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI. Pasalnya, menurut Julius, Margono selaku pimpinan tertinggi di korps TNI ikut prihatin atas kasus pembunuhan yang menimpa warga sipil.
"Panglima TNI prihatin," katanya, dikutip dari Suara.com.
Julius menyampaikan Panglima TNI memastikan dan memerintahkan agar tiga prajurit itu dipecat dari kesatuan.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.
Resmi Tersangka
Tiga anggota TNI yang terlibat kasus penculikan dan menewaskan nyawa Imam Masykur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya pun dikabarkan sudah mendekam di Rutan Pomdam Jaya.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Dia pun memastikan jika ketiga tersangka adalah prajurit TNI. Satu dari ketiganya adalah Praka RM yang bertugas sebagai paspampres.
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.
Kronologi Penculikan Serka RM dkk