Suara.com - Artis Nikita Mirzani sampai sekarang masih berstatus sebagai terpidana kasus penganiayaan menyusul penolakan permohonan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). Niki, begitu dia biasa disapa, tinggal dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani sisa masa hukuman selama lima bulan dipotong masa tahanan.
Kabar terakhir, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. Alih-alih dieksekusi, Niki malah bertolak ke Mekkah menjalani ibadah umrah selama 10 hari.
"Pelaksanaannya nunggu sampai dia (Niki) pulang. Jadi nggak tentu dan langsung dieksekusi. Kan nunggu dia pulang ya. Ada pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," kata Humas PN Jakarta Selatan Ari Jiwantara beberapa waktu lalu.
Bintang film Comic 8 itu saat ini sudah kembali ke Tanah Air. Ditemui usai tampil di sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014), Niki enggan mengomentari kesiapannya mendekam di balik jeruji besi.
Niki sama sekali tak menggubris pertanyaan awak media. Dia bungkam seribu bahasa lalu bergegas masuk ke dalam mobil sedan hitam berplat nomor polisi B 1646 BAB. Sikap Niki ini tentu berbeda saat membicarakan kabar kehamilannya.
Niki juga pernah menyatakan kepergiannya ke Tanah Suci bukan untuk menghindar dari jeratan hukum. "Sudah merencanakan (umrah) sejak Januari lalu. Saya akan berada di Tanah Suci selama 10 hari," katanya waktu itu.
Seperti diketahui, Niki dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan kurungan lima bulan penjara. Artinya, ibu satu anak tersebut diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, artinya Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.