Cerai, Bopak Castello Wajib Rogoh Rp53 Juta

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2014 | 14:17 WIB
Cerai, Bopak Castello Wajib Rogoh Rp53 Juta
Bopak Castello dan kekasihnya Happy Utami. (Yazir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan komedian Bopak Castello terhadap Putri Mayang Sari hari ini, Selasa (8/7/2014). Hakim juga mengabulkan permintaan Bopak agar anak hasil pernikahannya dengan Putri diasuh oleh Bopak.

Namun, Bopak diperintahkan majelis hakim untuk melakukan beberapa kewajiban kepada anaknya Faza dan juga kemada mantan istri, antara lain uang nafkah, uang mutah, dan uang idah.

"Uang nafkah Rp7 juta per bulan, uang mutah Rp7 juta selama 3 bulan berturut-turut, menjadi Rp21 juta. Dan uang idah sebesar Rp25 juta," kata kuasa hukum Putri,  Mart Lamumba Malau, ditemui usai sidang.

Jika ditotal, Bopak mesti merogoh kocek sebesar Rp53 juta usai bercerai. Namun di dalam persidangan, pihak Bopak minta waktu untuk berpikir.

"Mereka masih pikir-pikir. Tentu mereka akan koordinasi antara keduanya," ujar Mart.

Bopak dan Putri menikah pada 22 Mei 2012. Usia pernikahan mereka tak lama, Bopak akhirnya mendaftarkan gugatan cerai pada Maret 2014 setelah pisah rumah dan punya pacar seorang presenter bernama Happy Utami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI