Suara.com - Rumah tangga komedian Bopak Castello dengan Putri Mayang Sari berakhir hari ini, Selasa (8/7/2014), setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan takal cerai yang didaftarkan Bopak.
"Iya tadi memang benar perkara antara Bopak dan Putri telah diputus majelis hakim," kata Mart Lamumba Malau, ditemui usai sidang.
Selain mengabulkan talak cerai, hakim juga mengabulkan tuntutan lelaki yang bernama asli Indrayana Bidwy itu, mengenai hak asuh anak mereka bernama Faza.
"Tapi pada kesehariannya mereka tetap mengasuh bersama," ujar Mart.
Baik Putri ataupun Bopak tak hadir di sidang tersebut. Menurut Mart, kliennya sedang ada urusan lain. "Kalau ketidakhadiran Bopak saya tidak tahu," ucap dia.
Bopak dan Putri menikah pada 22 Mei 2012. Setelah memutuskan pisah rumah, Bopak akhirnya mendaftarkan gugatan cerainya pada Maret lalu.