Gugatan 'Suami' Jessica Sudah Disidangkan PTUN

Jum'at, 07 November 2014 | 20:53 WIB
Gugatan 'Suami' Jessica Sudah Disidangkan PTUN
Jessica Iskandar [Instagram @lovejedar]

Suara.com - Selain mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Franz Ludwig Willibal juga menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait keputusan yang dikeluarkan pihak tergugat tentang legalitas pernikahannya dengan presenter Jessica Iskandar

"Yaitu berupa kutipan akta perkawinan berdasarkan akta perkawinan No. 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014. Itu yang jadi objek gugatannya," kata Humas PTUN Ujang Abdullah di kantornya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2014).

Dilanjutkan Ujang, sidang sudah digelar sejak Kamis (6/11/2014) kemarin. Sidang cuma dihadiri tim kuasa hukum Ludwig dan berlangsung tertutup bagi umum.

Ludwig mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 28 Oktober lalu dan dicatat dengan nomor perkara 215/G/2014/PTUN-JKT. Dalam gugatannya, kata Ujang, ada delapan pasal yang menjadi senjata untuk membatalkan keputusan Dukcapil DKI Jakarta. Berikut poin-poin berikut pasalnya yang dirangkum Suara.com :

1. Dianggap objek gugatan bertentangan dengan pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena 'perkawinan' tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.

2. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.

3. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf s peraturan gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2012 karena objek gugatan diterbitkan tanpa didasarkan pada dokumen persyaratan bagi orang asing.

4. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 83 peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 dan pasal 67 ayat (3) huruf (A) peraturan presiden No.25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan.

5. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 karena penggugat tidak pernah memberitahukan rencana perkawinan kepada tergugat.

6. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 6 peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 dan pasal 83 ayat (1) peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 Jo. Pasal 11 Huruf A peraturan menteri dalam negeri No.18 Tahun 2010 karena tergugat tidak pernah melakukan penelitian, verifikasi dan validasi terhadap data-data perkawinan.

7. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi.

8. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan karena objek gugatan tidak diberikan kepada penggugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI