Suara.com - Seorang penyanyi sekaligus pemain FTV Martin Carter melaporkan usaha karaoke milik Syahrini berbendera KTV Princess Syahrini ke Polres Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014) terkait dugaan adanya pelanggaran hak cipta.
Dalam laporannya, Martin mengaku lagunya yang berjudul Aku Mencintaimu masuk dalam daftar lagu di Princess Syahrini yang berlokasi di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Padahal menurut dia, dirinya tak pernah dimintai izin terkait pemakaian lagu itu.
"Mereka menggunakan hak cipta dan dikomersilkan tanpa izin," kata kuasa hukum Martin, Djohansyah, usai membuat laporan di Polres Jakarta Barat.
"Menurut polisi ini delik aduannya bisa ditindak dengan UU no. 28 pasal 113 ayat 123," ujarnya lagi.
Dilanjutkan Djohansyah, Martin mengetahui adanya pelanggaran itu sekitar tiga minggu lalu. Untuk meyakinkan, kliennya sempat mempublikasikan di ruang karaoke sebagai bukti. "Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Syahrini sendiri diakui Djohansyah sudah dilayangkan surat untuk dimintai penjelasannya prihal kasus ini. Namun tiga surat yang diberikan tak mendapat respon dari si pelantun Sesuatu itu. "Kita berikan suratnya bertahap," kata Djohansyah.
Sebelumnya, Syahrini juga terlilit masalah saat ketika salah satu usaha karaokenya yang berada di City Mall, Kota Tangerang, Banteng, ditutup karena melanggar empat peraturan daerah. Pelanggaran yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Ketertiban Umum.
Gencarnya pemberitaan akhirnya membuat Syahrini bergeming. Mendapuk pengacara Hotman Paris Hutapea, ia menjelaskan bahwa karaoke di City Mall bukan milik Syahrini namun sudah diserahkan ke pihak ketiga PT Hengen Suara Abadi.
"Syahrini bukan pemilik karaoke di Tangerang. Dia hanya memberikan hak franchise outlet kepada pihak ketiga yang bukan perusahan dari Syahrini," ucap Hotman kepada media 4 September lalu.