KUA: Perceraian Cita Citata Belum Sah

Ardi MandiriIsmail Suara.Com
Selasa, 30 Desember 2014 | 06:15 WIB
KUA: Perceraian Cita Citata Belum Sah
Cita Citata [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala KUA Bojong Loa, Kaler, Bandung Jawa Barat H Mulhat mengungkapkan bahwa perceraian artis dangdut Cita Citata dengan suaminya Galih Purnama alias Ijonk belum sah secara agama. Kata dia, perceraian Cita dan Galih baru terjadi 'di bawah tangan'.

"Kasus Cita Citata itu sebetulnya mudah. Kalau dia sudah tidak senang dengan suami, apalagi suami tidak menafkahi, ya tinggal lapor ke pengadilan agama. Lalu sidang. Selesai," kata Mulhat yang ditemui di kantornya, Senin (29/12/2014).

"Jadi, sampai sekarang mereka itu masih sah suami istri. Menurut hukum agama, tidak dikasih nafkah selama tiga bulan tidak langsung resmi cerai. Berbulan-bulan suami tidak memberi nafkah tidak akan terjadi perceraian secara hukum agama," jelasnya.

"Kalau suami mengucapkan "saya cerai kami, itu namanya cerah di bawah tangan, bukan cerai resmi," lanjutnya.

"Jadi cerai yang benar adalah melalui pengadilan agama, Kalau soal Cita Citata itu hanya cerai di bawah tangah bukan secara agama," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI