Johnson saat itu didampingi pengacara Hotman Paris melaporkan Depe atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310, 311 KUHP.
Selain itu, Depe juga dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Depe terancam hukuman 6 tahun penjara.
Namun, laporan Johnson tak sampai membuat Depe dipenjara. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) melakukan inisiatif mendamaikan Johnson dan Depe. Johnson pun akhirnya luluh dan mencabut laporannya.