Suara.com - Kuasa hukum keluarga penyanyi Elfonda Mekel (Once) akan mencabut permohonan praperadilan terhadap Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar karena permintaan penangguhan penahanan terhadap kedua kakak Once, Ray C. Tumundo dan Nova B. Mekel, akan dikabulkan.
Hari ini, Senin (27/7/2015), sidang praperadilan seharusnya dilaksanakan, tapi kemudian ditunda besok, Selasa (28/7/2015).
"Karena penangguhan penahanannya ini yang katanya akan dikabulkan oleh Polda Bali, maka pihak pemohon akan mencabut tuntutannya. Dan sidang akan dilanjutkan besok, bagaimana ketentuannya kita lihat besok," kata hakim ketua sidang tunggal Hadi Masruri.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum Once, Harjono Ratmono, menyatakan, sudah berkoordinasi dan akan mencabut permohonan praperadilan.
"Rencananya kami akan mencabut kasus praperadilan ini. Karena katanya Polda Bali sudah bisa menangguhkan penahan terhadap klien kami," ujarnya.
Dia mengatakan hari ini seharusnya sidang terakhir.
"Dan seharusnya penangguhan penahanan itu dilakukan hari ini karena masih ada persoalan yang belum selesai maka akan dilanjutkan besok," katanya.
Seperti diketahui kedua kakak Once ditahan Polda Bali sejak 30 Juni 2015. Pasangan suami istri ini dilaporkan oleh Irene Theresia Mondong, penjual rumah yang merasa ditipu. (Luh Wayanti)