Perlawanan Inul Daratista Setelah Pemilik Inul Vizta Diadili

Tomi Tresnady, Ismail

Selasa, 18 Agustus 2015 | 18:31 WIB
Perlawanan Inul Daratista Setelah Pemilik Inul Vizta Diadili
Inul Daratista bersama pengacara Otto Hasibuan (pegang surat) dan Kim Sung Ku menggelar jumpa pers terkait dakwaan terharap Inul Vizta di Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2015) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Inul Daratista akhirnya buka suara soal usaha karaoke dengan merek dagang Inul Vizta yang tengah diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemilik Inul Vizta, Kim Sung Ku telah menjadi terdakwa.

Inul dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan menggelar jumpa pers bertempat di Inul Vizta kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2015).

Pemilik goyang ngebor itu tersebut menilai apa yang dituntut para produser musik kepada perusahaan karaoke miliknya tidak benar.

"Saya merasa itu semua tidak benar. Apa pun yang dikatakan semua terjadi tentang Inul Vista, tentang Inul Daratista saya nyatakan itu tidak benar," kata Inul.

Inul menambahkan, Inul Vizta telah menjalani kewajiban membayar royalti dengan taat. Ia pun berani membeberkan semua bukti.

"Saya melalukan tindakan dengan benar. Pembayaran hak cipta royalti sudah kita jalankan dengan baik," lanjutnya.

Kuasa hukum rumah karaoke Inul Vizta, Otto Hasibuan mengaku para produser musik, termasuk label Nagaswara yang paling keras menuntut hak royalti selama ini, tidak mengerti dengan kasus yang dilimpahkan kepada kliennya.

"Ada undang-undang baru pada tahun 2005, Masih baru jadi banyak orang yang tidak mengerti sebenarnya," ujar Otto.

Dia menambahkan, Inul Vizta cukup membayar kepada lembaga-lembaga hak cipta yang sudah bekerja sama dengan musisi dan label musik di Indonesia, seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WMI).

"Karaoke ini sudah membayar seluruh kewajibannya ke lembaga-lembaga seperti YKCI, WMI. Jadi kita tak perlu capek-capek bayar ke penciptanya. Itu konsep hak cipta yang baru seperti itu," jelas Otto.

"Sepanjang orang itu (pencipta lagu) sudah menjadi anggota YKCI atau WMI, Inul Vista bebas memakai lagunya. Karena kita bayar kesana. Setiap room kita bayar, apabila ada 30 room ya bayar semua."

Seperti diketahui, para produser musik menggugat Inul Vizta terkait hak cipta ‎mechanical rights atau hak master musik yang dimiliki oleh produser. Sidang kedua telah digelar hari ini dengan saksi penyanyi dangdut Siti Badriah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Pembajakan Lagu Digelar 13 Juli di PN Jakut

Sidang Pembajakan Lagu Digelar 13 Juli di PN Jakut

Entertainment | Sabtu, 11 Juli 2015 | 08:30 WIB

Inul Pakai Lingerie, Adam Malah Bilang 'Nanti Keanginan'

Inul Pakai Lingerie, Adam Malah Bilang 'Nanti Keanginan'

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2015 | 08:05 WIB

Jelang Lebaran, Inul Rawat Wajah Pakai Berlian

Jelang Lebaran, Inul Rawat Wajah Pakai Berlian

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2015 | 18:48 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×