Farhat Didesak Menyerahkan Diri, Ahmad Dhani: Atas Nama Hukum

Madinah, Yazir Farouk

Kamis, 01 Oktober 2015 | 10:31 WIB
Farhat Didesak Menyerahkan Diri, Ahmad Dhani: Atas Nama Hukum
Ahmad Dhani dan pengacaranya Ramdan Alamsyah seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015). [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek yang menolak gugatan praperadilan Farhat Abbas.

"Semoga nggak ada praperadilkan jilid 3. Kasian kan kita mondar-mandir. Mudah-mudahan ini yang terakhir," kata Dhani ditemui di rumahnya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Sebelumnya, gugatan praperadilan Farhat yang pertama juga tidak diterima hakim PN Jakarta Selatan. Maka dengan putusan ini, Dhani berharap Farhat legowo dan segera menyerahkan diri agar bisa dilakukan pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan.

"Mudah-mudahan tersangka menyerahkan diri atas nama hukum. Karena kan namanya lawyer, mengerti hukum apalagi dia (Farhat) S3, doktor," ujarnya.
‎
Hakim Yuningtyas Upiek dalam putusannya menyatakan tak menerima gugatan praperadilan Farhat. Permohonannya dinilai cacat hukum. Salah satu pertimbangannya Farhat sebagai pemohon tak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon. Sementara berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan.

Farhat mempraperadilkan Polda Metro Jaya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Mantan suami penyanyi Nia Daniaty itu dilaporkan terkait cuitannya di Twitter soal kecelakaan AQJ, putra ketiga Dhani.

Alasan Farhat kicauannya bukan bentuk penghinaan terhadap Dhani, melainkan kritik sosial. Apalagi, menurutnya dia mengklaim masih sebagai kuasa hukum Maia Estianty, mantan istri Dhani sehingga merasa berkapasitas mengomentari kecelakaan AQJ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksekusi Jemput Paksa Ekstrem, Farhat Pilih Serahkan Diri

Eksekusi Jemput Paksa Ekstrem, Farhat Pilih Serahkan Diri

Entertainment | Rabu, 30 September 2015 | 20:30 WIB

Ramdhan Alamsyah Bantah Ahmad Dhani Minta Uang ke Farhat

Ramdhan Alamsyah Bantah Ahmad Dhani Minta Uang ke Farhat

Entertainment | Senin, 28 September 2015 | 19:53 WIB

Pengacara Ahmad Dhani Ditawari Sogokan oleh Farhat Rp40 Juta

Pengacara Ahmad Dhani Ditawari Sogokan oleh Farhat Rp40 Juta

Entertainment | Senin, 28 September 2015 | 19:15 WIB

Saksi Ahli: Farhat Abbas Layak Menjadi Tersangka

Saksi Ahli: Farhat Abbas Layak Menjadi Tersangka

Entertainment | Senin, 28 September 2015 | 18:39 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×